Jakarta, CNN Indonesia

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal keluhan masyarakat yang mengaku diminta pungutan oleh Bea Cukai ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.

Keluhan masyarakat itu mengaku diminta tagihan Bea Cukai sebesar 30 persen dari harga peti mati jenazah tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prastowo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Sugeng Wibowo terkait hal tersebut. Di sisi lain, ia pun meminta masyarakat bersangkutan segara memberikan detil informasi yang dibutuhkan.

“Kantor BC (Bea Cukai) Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah,” kata Prastowo seperti dikutip dari akun X pribadinya, Sabtu (11/5).

Ia menjelaskan pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunyanya yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.

Prastowo lantas menegaskan bahwa pengiriman jenazah termasuk peti mati sejatinya tak dikenakan pungutan.

“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK (pemberitahuan impor barang khusus) dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” ucapnya.

Menurut Prastowo terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah, seperti sewa gudang, ambulans, dan semacamnya.

Ia memastikan di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan,” ujar Prastowo.

(mrh/fra)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *