Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah pengusaha asing mengirimkan surat ucapan terima kasih kepada Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto terkait kebijakannya membuka lebar keran impor.
Kebijakan yang mereka maksud ialah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Ucapan ini diketahui berdasarkan surat dari Kadin Asing yang diterima CNNIndonesia.com. Dalam surat tersebut, tercatat ada sembilan orang perwakilan organisasi pengusaha asing yang membubuhkan tanda tangan.
Mereka adalah; Chief Policy Officer US-ASEAN Business Council, Managing AmCham Indonesia Lydia Ruddy, Chairperson Jakarta Japan Club Kikuchihara Shinichi, Chairman Korean Chamber of Commerce and Industry in Indonesia.
Selain itu, ada juga Executive Director European Chamber of Commerce in Indonesia Edison Boko, Executive Director of EU-ASEAN Business Council Chris Humphrey, Executive Director British Chamber of Commerce in Indonesia, Executive Director of German-Indonesia Chamber and Industry, Secretary General Italian Business Association in Indonesia.
Para pengusaha itu mengapresiasi terbitnya Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam revisi terbaru ini, pemerintah memutuskan melonggarkan impor yang sebelumnya sempat mengharuskan pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian teknis yang menaungi komoditas impor sebagai syarat mendapat persetujuan impor.
“Relaksasi izin impor yang termaktub di dalam aturan baru ini merupakan perkembangan positif, yang menandai sebuah langkah strategis dalam mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi perdagangan internasional,” demikian bunyi surat yang bertanggal 29 Mei 2024 itu.
Kendati demikian, para pengusaha itu menyebut Permendag Nomor 8 tahun 2024 masih memuat ketentuan-ketentuan restriktif yang membatasi aktivitas impor dari beberapa kelompok komoditas. Komoditas yang dimaksud adalah tekstil, besi dan baja, serta ban.
Permendag Nomor 8 tahun 2024, kata mereka, mensyaratkan perolehan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai prasyarat untuk mendapatkan persetujuan impor.
Adapun perolehannya melibatkan proses administrasi yang panjang, kompleks, dan menyertakan permintaan akan dokumen/data tambahan yang tidak tercantum dalam regulasi.
Prasyarat juga meminta pengusaha memberlakukan kuota impor yang secara signifikan menghambat aktivitas bisnis.
Menurut para pengusaha asing itu, ketiga kelompok komoditas tadi mencakup berbagai macam barang yang sangat penting bagi konsumen dan bisnis.
“Banyak dari barang impor ini, seperti ban untuk truk besar, suku cadang mesin, dan lain sebagainya belum memiliki substansi di pasar domestik dan/atau produksi domestiknya belum dapat memenuhi permintaan yang ada,” kata para pengusaha asing.
Mereka menyebut ketidakmampuan bisnis untuk mengimpor barang-barang tersebut akan mengakibatkan hadirnya ketidaktersediaan produk yang mengganggu aktivitas industri di sektor terkait secara luas.
Oleh karena itu, para pengusaha asing memohon agar pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan perluasan relaksasi impor dan penyederhanaan persyaratan perolehan rekomendasi teknis untuk tiga komoditas di atas dalam semangat mempromosikan kemudahan impor.
“Kami berharap untuk senantiasa melanjutkan dialog konstruktif dan kemitraan kami dengan Kemenko Ekonomi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia,” kata mereka.
CNNIndonesia sudah berupaya minta tanggapan kepada Sesmenko Perekonomian Susiwijono terkait surat tersebut. Namun, sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.
Beberapa waktu lalu, pemerintah memang menerbitkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama telah mengakibatkan hambatan impor.
Imbas hambatan itu, lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan. Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.
“(Kontainer yang tertahan) terdiri dari berbagai komiditi antara lain, yang terbesar adalah besi baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan persetujuan impor (PI) atau persetujuan teknis (Pertek),” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
(mrh/agt)