Jakarta, CNN Indonesia —
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengungkapkan sembilan perusahaan mantap untuk menanam investasi di IKN. Indikasi investasinya mencapai Rp45 triliun.
Tak hanya dari Indonesia, ia mengatakan sembilan perusahaan itu mencakup perseroan yang berasal dari tiga negara asing. Kendati, ia tak merinci berapa perusahaan dari tiga negara itu.
Adapun tiga negara yang ia maksud adalah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan China.
“Mereka semua sedang melakukan feasibility study (FS) sebagai tahapan investasi, itu ada sembilan perusahaan,” kata Agung di Kompleks DPR RI, Senin (10/6).
Di samping itu, Agung menuturkan saat ini investasi yang masuk ke IKN sudah mencapai Rp51,3 triliun.
“Totalnya sejauh ini adalah Rp51,3 triliun untuk investasi yang sifatnya swasta atau direct investment,” katanya.
Pembangunan IKN terus digenjot oleh pemerintah. Apalagi Presiden Jokowi menargetkan bisa melaksanakan HUT RI di sana.
Kendati, pembangunan itu tak berjalan mulus. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pembangunan IKN. Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.
Salah satu temuannya adalah persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, di antaranya terkait lahan pembangunan infrastruktur IKN yang masih terkendala.
“Di mana 2.085,62 ha (hektar) dari 36.150 ha tanah yang masih dalam penguasaan pihak lain, serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” bunyi laporan BPK.
Masalah lainnya adalah pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN dan harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali.
Kemudian, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, serta kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.
BPK menemukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.
(mrh/agt)