Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi V DPR menanyakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Irine Yusiana Roba Putri dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kontribusi Tapera dalam memenuhi kebutuhan rumah pekerja baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.
“Selama ini saya belum menemukan data mengenai proyeksi kontribusi Tapera bagi kebutuhan perumahan pekerja baik ASN maupun swasta,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri PUPR, Rabu (6/6),
Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah terutama Basuki ketika ditanya soal Tapera. Menurutnya, Basuki tak pernah memberikan jawaban yang jelas soal Tapera.
“Terus kadangkala ada pemerintah yang bilang ya itu kalo yang mampu untuk subsidi yang tidak mampu. Mohon maaf pak, subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama warga negara yang memberikan subsidi, kalau sesama warga namanya gotong royong,” katanya.
“Dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab dari tantangan masyarakat yang hadapi, jadi mohon penjelasan Tapera jadi saya yakin banyak warga yang menanti soal itu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi Wahidi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta Tapera tidak diwajibkan kepada seluruh pekerja baik ASN maupun swasta. Menurutnya, banyak ASN yang sudah tidak lagi punya Surat Keputusan (SK).
“Jadi kalau harus dipotong lagi untuk ini khawatir mengganggu dan ini sudah kelihatan gejolak keresahan. Jadi lebih baik yang minat silahkaan, jadi dianjurkan saja, tidak diharuskan dulu,” katanya.
Pemerintah mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera. Kewajiban itu baru saja dituangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Beleid mengatur bahwa karena aturan itu, pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.
Sebagai konsekuensi atas kepesertaan itu, pekerja harus mengiur sebesar 3 persen dari gaji. Besaran iuran; 0,5 persen ditanggung pengusaha sementara 2,5 persen sisanya oleh pekerja.
(fby/agt)