Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai SIM A sampai SIM C mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, di mana untuk dapat membuat atau memperpanjang SIM, seseorang harus membawa formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan, dalam dua tahun penerapan Inpres Nomor 1/2022, didapatkan pertumbuhan kepesertaan JKN sebesar 33,7 juta jiwa, dan peningkatan jumlah pemerintah daerah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) menjadi 17 provinsi dan 106 kabupaten/kota,
“Sustainabilitas Program JKN dipengaruhi oleh peserta yang aktif dan membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Hal ini memunculkan urgensi perlunya upaya strategis yang melibatkan kementerian/lembaga lintas sektoral,” kata Nunung.
Nunung memastikan, kebijakan ini merupakan bagian edukasi terkait jaminan kesehatan yang semestinya dimiliki setiap warga Indonesia. Pengecekan status aktif kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SIM bertujuan menjaring peserta yang tidak aktif agar semakin terliterasi.
Status kepesertaan JKN itu dapat dicek lewat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN. Sementara peserta JKN yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat melampirkan bukti pelunasan atau telah mengikuti program cicilan iuran melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Sementara, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menyampaikan apresiasi atas penerbitan regulasi oleh Polri, di mana Program JKN telah menjaga kesehatan masyarakat Indonesia dalam 10 tahun terakhir. Jaminan kesehatan itu begitu penting, hingga pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta Program JKN pada 2024.
David menegaskan, persyaratan kepesertaan JKN aktif bukan bertujuan mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” papar David.
David lalu mengingatkan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN. BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, tanpa melibatkan kendaraan lain.
Peserta JKN atau keluarga tertanggung dapat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak berwajib untuk dibuatkan laporan kepolisian.
“Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku,” kata David.
Di sisi lain, Program JKN tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam lingkup kecelakaan kerja yang diadakan penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat jaminan kecelakaan kerja.
BPJS Kesehatan juga tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan kelalaian pengendara seperti balap liar, tindakan membahayakan diri, dan sejenisnya.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menyatakan, periode uji coba dilaksanakan agar kebijakan dapat dipastikan tak menjadi hambatan warga Indonesia dalam mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM dengan implementasi secara bertahap.
Faisal pun mengimbau masyarakat untuk memastikan diri menjadi peserta JKN. Sementara peserta JKN yang menunggak, diingatkan agar segera mengaktifkan kepesertaan.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” kata Faisal.
Pada tahap uji coba ini, BPJS Kesehatan menyiapkan petugas di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN, dengan dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di lokasi.
(rea/rir)