Denpasar, CNN Indonesia

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali I Wayan Madra mencurahkan kegundahannya terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ia menilai kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera sangat memberatkan pekerja atau buruh di Pulau Bali.

Madra karena itu meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu. Kaji ulang ia sampaikan karena potongan 3 persen dari gaji buruh, terutama pekerja di sektor pariwisata sangat membebani.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi, Tapera yang 3 persen itu saya kira cukup memberatkan para pekerja. Apalagi, para pengusaha sudah ngomong juga kan,” kata Madra, saat dihubungi via telepon, Kamis (30/5).

Ia menerangkan berat bagi buruh di daerahnya karena rata-rata gaji buruh di Bali itu sekitar Rp 3 juta. Itu pun, buruh yang bekerja di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar karena sentral pariwisata.

Sementara di kabupaten lainnya upahnya masih rendah.

“Kalau misalnya 3 persen (dipotong). Dan (rata-rata) gaji di Bali anggaplah Rp3 juta walaupun banyak yang tidak bisa mencapai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Nah dengan adanya Tapera ini tentu sangat membebankan,” imbuhnya.

Selain berat, ia mencontohkan, seandainya sekarang gaji Rp 3 juta dipotong 3 persen atau sekitar Rp 190 ribu per bulan dan per tahun sudah mencapai Rp 2, 2 juta.

Kalau 25 tahun terkumpul Rp75 juta. Menurutnya, itu juga belum cukup membantu buruh untuk bisa membeli atau membuat rumah.

“Kalau misalnya 25 tahun, baru bisa ditarik Rp75 juta, anggaplah itu Rp75 juta dalam 25 tahun dan barangkali 25 tahun yang akan datang itu harga (perumahan ) itu sudah berbeda dengan sekarang. Kalau sekarang dengan uang Rp 75 juta, bisa bikin rumah apa. Jadi kita keberatan masalah itu,” jelasnya.

Selain itu, Tapera juga akan menambah potongan terhadap gaji buruh. Menurutnya, saat ini gaji buruh sudah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

Menurutnya, hal tersebut membebani para pekerja di Bali. Sementara, gaji pekerja di Bali masih jauh rendah dibandingkan daerah lainnya.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 55 pp yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

[Gambas:Video CNN]

(kdf/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *