Jakarta, CNN Indonesia

Mensesneg Pratikno tak berkomentar banyak soal pelaksanaan PP No. 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Pratikno menyerahkan penjelasan terkait program itu kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.

“Izin prakarsanya kan itu dari kementerian PUPR nanti. Biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait yang akan menjelaskan,” kata Pratikno di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratikno juga mengaku tidak tahu perkembangan wacana kebijakan itu lebih lanjut. Terakhir, Kantor Staf Presiden (KSP) menurutnya sudah melakukan rapat koordinasi dengan K/L terkait.

“Jadi sekali lagi kemarin rapat koordinasi saya tidak mengikuti rapat itu. Nanti anu lah Kementerian terkait akan jelaskan,” ujarnya.

Pemerintah mewajibkan pekerja yang bergaji upah minimum menjadi peserta Tapera. Setelah menjadi peserta mereka harus membayar iuran.

Besaran iuran 3 persen yang 0,5 persennya ditanggung pengusaha dan 2,5 persen lainnya pekerja.

[Gambas:Video CNN]

(khr/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *