Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah baru saja memberikan ‘beban’ biaya baru pada gaji pekerja melalui program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Padahal selama ini, cukup banyak potongan yang harus ditanggung karyawan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah menetapkan simpanan wajib Tapera per bulannya sebesar 3 persen.
Pasal 15 PP Tapera menetapkan pekerja yang menjadi peserta dipotong tiap bulan dari gaji sebesar 2,5 persen dan yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen.
Pungutan wajib pemerintah melalui potongan gaji pekerja yang tak hanya Tapera. Ada iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari gaji pekerja.
Berikut daftar potongan gaji pekerja selain Tapera:
1. BPJS Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan adalah salah satu program wajib bagi karyawan. Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji.
Pembayarannya dilakukan secara gotong royong, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta setiap bulannya.
Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Karena ini program wajib, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mengikuti atau tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pemberian sanksi administratif tertuang dalam Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berupa teguran tertulis, denda hingga tidak dapat melakukan pelayanan publik.
2. BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah juga mewajibkan pekerja untuk bergabung dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya yang wajib adalah Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya wajib bagi perusahaan besar, sedang dan kecil, untuk mikro dan bukan penerima upah bersifat sukarela.
Besaran iurannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dalam aturan ini, iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7 persen, di mana 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh karyawan yang dipotong dari gaji tiap bulan. Sedangkan, JKK dan JK dibayar secara mandiri oleh pekerja tanpa gotong royong dengan pemberi kerja.
Iuran JK adalah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan. Sedangkan JKK iurannya tergantung kelompok jenis usaha yang besarannya mulai 0,24 persen sampai 1,74 persen.
3. Pajak
Karyawan juga dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tiap bulannya. Namun, ini hanya berlaku bagi pekerja yang upahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP saat ini Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun. Artinya, jika pekerja memiliki penghasilan di atas itu kena potongan pajak mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung penghasilan per bulannya.
Potongan PPh ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
(ldy/pta)