Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah bakal memotong gaji pekerja, termasuk freelancer, sebesar 3 persen untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Iuran ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Pemerintah memberikan waktu ke perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
“Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” demikian bunyi Pasal 68 PP Tapera.
Adapun PP 25/2020 diteken Jokowi pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat pada 20 Mei 2027.
Iuran sebesar 3 persen itu dibayarkan oleh pemberi kerja alias perusahaan dan pekerja. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (2). Komposisinya, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerjanya 2,5 persen.
Sedangkan bagi pekerja mandiri, besaran iuran 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh dirinya sendiri.
“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri,” ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP Tapera.
Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
(pta/agt)