Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai Mei 2027.
Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.
Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Dana yang dihimpun dari gaji pekerja akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut simpanan Tapera dapat dicairkan saat status kepesertaan pekerja berakhir.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru dalam keterangan resmi, Senin (27/5).
Waktu pencairan simpanan itu memang diatur Pasal 1 ayat (1) PP Tapera.
“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” bunyi beleid itu.
Lalu, kapan kepesertaan Tapera berakhir sehingga bisa mencairkan simpanan?
Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, ada empat hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni:
1. Telah pensiun bagi pekerja;
2. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya sesuai kondisi tersebut, maka berhak mencairkan pokok simpanan Tapera berikut hasil pemupukannya.
(pta/agt)