Jakarta, CNN Indonesia —
PT Pertamina (Persero) menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyelesaikan pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) 2023.
Percepatan pembayaran dana kompensasi BBM atas kekurangan penerimaan akibat penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite periode tahun 2023 itu sebesar Rp43,52 triliun, termasuk pajak, atau Rp39,20 triliun tidak termasuk pajak.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan terhadap Perseroan melalui percepatan pembayaran dana kompensasi BBM yang disalurkan Pertamina pada triwulan IV/2023.
“Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi serta mendukung working capital dan juga memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan.” ujar Nicke.
Adapun besaran nilai kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite itu telah direviu oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nicke juga menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap upaya Pertamina menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga, di mana pemerintah terus melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM bersubsidi secara bijak dan mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat kepada pemerintah,” katanya.
Di antara kondisi geopolitik dunia saat ini, dengan tekanan terhadap mata uang rupiah, Nicke menilai bahwa diperlukan penggunaan BBM secara bijak, serta penyaluran BBM yang tepat sasaran untuk membantu pemerintah mengelola devisa dan anggaran negara.
Nicke menegaskan, Pertamina sendiri akan terus berupaya optimal agar BBM bersubsidi dapat dikonsumsi oleh yang berhak. Beberapa upaya tersebut, mencakup penggunaan teknologi informasi yang bertujuan memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU secara real time.
Dalam upaya itu, Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung dari command center Pertamina. Melalui sistem ini, data transaksi tidak wajar seperti pengisian di atas 200 liter solar untuk satu kendaraan bermotor atau pengisian BBM PSO kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraannya akan termonitor langsung oleh Pertamina.
Nicke menyebut, sejak implementasi exception signal diterapkan pada 1 Agustus 2022 hingga triwulan I/2024, Pertamina berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 281 juta atau sekitar Rp 4,4 trilliun.
Upaya kedua, adalah pengadaan program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Saat ini, Pertamina melakukan digitalisasi di lebih dari 8 ribu SPBU, termasuk yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Hasilnya, 82 persen SPBU telah terkoneksi secara nasional.
Semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina ke depannya, upaya monitoring dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi akan semakin mudah.
Upaya ketiga berupa peningkatan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengawasi dan siap melakukan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tak sesuai peruntukannya.
Upaya keempat, Pertamina mendorong masyarakat untuk serta dalam Program Subsidi Tepat secara daring. Tujuannya, mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Selama tahun 2023, Pertamina berhasil melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite dengan hasil realisasi penyaluran berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah. Realisasi penyaluran pada 2023 untuk JBT minyak solar adalah sebesar 17,4 Juta kiloliter (KL) dan JBKP Pertalite adalah 30,0 Juta KL.
(rea/rir)