Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Aturan penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 8 Mei 2024.

Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun asumsi ini telah dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

Ghufron menyatakan implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” tutur Ghufron di Jakarta, Senin (13/5), dikutip dari Antara.

Menurutnya, perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Lantas berapa besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan peserta jika KRIS diimplementasikan?

Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, besaran iuran BPJS Kesehatan pun juga akan berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum berapa iuran BPJS Kesehatan yang baru.

Berdasarkan Pasal103B ayat 8 aturan itu, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan.

Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan jika ada penyesuaian iuran, ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat.

Ia menyebut sampai dengan saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada peraturan presiden yang berlaku.

“Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 2 iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu,” jelas Rizzky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (13/5).

[Gambas:Video CNN]

Terkait penyesuaian iuran, Rizzky menegaskan yang harus menjadi perhatian adalah perlu adanya bauran kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait sebagai antisipasi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial (DJS) kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan.

Menurutnya, dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, sebaiknya juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik.

“Pada prinsipnya, apapun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya,” lanjutnya.

(del/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *