Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemberian pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berbeda-beda tergantung pada alasan perusahaan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam beleid tersebut, secara umum perusahaan wajib memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Berdasarkan Pasal 40, uang pesangon diberikan dengan ketentuan lama masa kerja pekerja. Rinciannya:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Begitu juga, uang penghargaan masa kerja. Uang ini disesuaikan dengan masa pekerja. Rinciannya:
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Sedangkan, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pekerja dan keluarganya ke tempat diterima kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Lantas, seperti apa beda pesangon bagi pekerja terkena PHK dengan alasan tertentu?
1. PHK karena perusahaan melakukan penggabungan
Terkait alasan ini, karyawan yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sebesar satu kali sesuai Pasal 40 di atas. Hak itu meliputi pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
2. PHK karena alasan pengambilalihan perusahaan
Dengan alasan ini, buruh yang terkena PHK berhak menerima uang sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK dan pekerja berhak atas:
a. Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40;
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40; dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40.
3. PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi buntut merugi
Dengan alasan ini, pekerja yang kena PHK berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.
4. PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi demi mencegah kerugian
Dengan alasan ini, buruh yang terkena PHK berhak menerima uang sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
5. PHK karena perusahaan tutup disebabkan rugi
Dengan alasan ini, buruh yang terkena PHK berhak menerima uang sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
6. PHK karena keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup
Dengan alasan ini, pekerja yang berdampak PHK berhak menerima pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan Pasal 40.
Lalu, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali susuai ketentuan Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40.
7. PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang buntut merugi
Dengan asalan ini, pekerja yang terkena PHK berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.
8. PHK karena perusahaan pailit
Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak PHK berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.
9. PHK karena permohonan pekerja buntut perusahaan melakukan penganiayaan, menghina, mengancam, tidak membayar upah selama 3 bulan
Dengan alasan ini, buruh yang terkena PHK berhak menerima uang sesuai Pasal 40 di atas, mencakup pesangon sesuai masa kerja dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
10. Pekerja mengundurkan diri
Terkait kasus ini, pekerja tidak berhak mendapat pesangon. Namun, ia masih berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja.
11. PHK karena pekerja melakukan pelanggaran dan sudah diberi surat peringatan
Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak PHK berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.
12. PHK karena pekerja tidak dapat bekerja selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib
Dalam kasus ini perusahaan hanya diwajibkan memberi uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40.
13. PHK karena pekerja sakit/cacat akibat kecelakaan kerja dan tak dapat bekerja lebih dari 1 tahun
Pekerja yang terdampak PHK karena alasan ini, berhak mendapat pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 40.
Lalu, ia juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40.
14. PHK karena pekerja memasuki usia pensiun
Dengan alasan ini, pekerja yang terdampak berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40.
Kemudian, ia juga berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40.
15. PHK karena pekerja meninggal dunia
Karena alasan ini, perusahaan wajib memberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 40 kepada ahli waris.
Lalu, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali sesuai ketentuan Pasal 40 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40.
(mrh/agt)