Jakarta, CNN Indonesia —
Kecelakaan maut bus terulang kembali, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pun mengkritisi mitigasi setengah hati dari pemerintah.
Terbaru adalah bus yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, terguing saat melewati jalan menurun di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) malam lalu. Kecelakaan itu menewaskan 10 orang yang terdiri atas 9 pelajar, satu guru, dan satu warga Subang.
Usai kejadian, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan rilis yang menyatakan bus berplat nomor AD-7524-OG itu tidak terdaftar/memiliki izin angkutan dan KIR-nya sudah berakhir pada 2023 lalu.
Selain itu, kepolisian menyatakan bus itu sudah berpindah tangan dari sebelumnya hingga dijadikan bus pariwisata. Usia kendaraan itu pun diperkirakan sudah belasan tahun.
“Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus, tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di-scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di-KIR, tapi tidak memiliki izin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan,” ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno via aplikasi pesan, Minggu (12/5) petang.
Dia mengaku dari pihak MTI, maupun dirinya sendiri, kerap sudah menyampaikan pentingnya penegakan hukum dan pembenahan aturan demi keselamatan transportasi di Indonesia. Namun, sejauh ini itu semua seolah tak dikerjakan.
Bahkan, katanya, usai kecelakaan bus karena rem blong di Pamijahan, Cianjur pada 2022 lalu, Dirjen Hubdat hingga Kasubdit Angkutan Orang Kemenhub, “Menemukan dengan mata kepala sendiri bus bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya plat kuning, KIR hidup. Tapi tidak ada satu pun yang terdaftar di SPIONAM alias tidak berizin.”
“Dan hingga saat ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal ini,” imbuh Djoko yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang tersebut.
Menurut Djoko, masalah transportasi umum di Indonesia saat ini adalah masih banyak perusahaan yang tidak tertib administrasi, dan pengawasan yang diduga kerap mudah diakali. Dia pun meminta Kemenhub hingga kepolisian tak segan memperkarakan pengusaha angkutan yang lalai atau tertib administrasi, bukan hanya menyasar sopir seperti biasa.
“Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi. Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” tutur Djoko.
“Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggung jawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Data STNK, KIR dan Perizinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ditjen Hubdat Kemenhub menyatakan bus pariwisata ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang tidak memiliki izin angkutan.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/5) malam.
Aznal juga menyampaikan hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kedaluwarsa.
“Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal.
Aznal menambahkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
Kemenhub mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
(kid)