Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal pesangon terhadap 233 buruh yang terdampak tutupnya pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan manajemen Bata memutuskan untuk membayar hak karyawan lebih dari ketentuan.
Menurut PP Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan yang mem-PHK karyawan karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun atau tidak secara terus menerus selama dua tahun, besaran uang pesangonnya adalah 0,5 kali dari ketentuan.
“Tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya,” tuturnya Jumat (10/5) seperti dikutip dari detikfinance.
Sementara itu merujuk Peraturan Pemerintah No. 35 pesangon 1 UP berarti diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Merujuk Pasal 43 ayat 2 pp tersebut, uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 aturan tersebut yang besarannya berkisar antara minimal 1 bulan gaji maksimal 9 bulan gaji yang dihitung sesuai masa kerja karyawan.
Selain pesangon, karyawan tersebut juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja yang besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan gaji sesuai masa kerja. Karyawan tersebut juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Indah mengatakan rencananya pesangon 233 buruh Bata akan dibayarkan pada Senin (13/5). Menurutnya, Kemnaker sangat mengapresiasi dialog bipartit kedua belah pihak sehingga bisa mencapai kata sepakat.
“Kemnaker mengapresiasi proses dialog bipartit yang sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan yang harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja,” katanya.
(agt)