Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka-bukaan perihal kasus kontrak kerja bodong yang melibatkan oknum pegawai kementerian.

“Beberapa waktu belakangan Kemenperin mendapatkan surat perintah kerja yang diduga bermasalah di Direktorat IKHF (Industri Kimia Hilir dan Farmasi) tahun anggaran 2022/2023,” ungkap Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam Konferensi Pers Klarifikasi atas Kontrak Pekerja Fiktif di Gedung Kementerian Perindustrian pada Senin (6/5).

Terdapat empat surat perintah kerja (SPK) fiktif yang diperiksa dalam pemeriksaan khusus dengan nilai pengaduan sekitar Rp80 miliar tertanggal September 2023. Perusahaan yang mendapat kontrak bodong ini merupakan perusahaan baru di bidang event organizer.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah beberapa pemeriksaan khusus, Kemenperin menemukan seluruh pekerjaan yang dilaporkan tidak terdaftar secara elektronik pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 2023 dan tidak ada alokasi anggarannya.

Menurut Arif, kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif ini melibatkan salah satu oknum dengan inisial LHS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Oknum yang bersangkutan diketahui telah membuat surat perintah kerja yang dibuat mirip dengan SPK resmi Kemenperin tanpa perintah dari atasan.

“Oknum telah mengatasnamakan jabatannya dan membuat SPK ke pihak lain yang bersangkutan, membuat surat perintah kerja seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi tanpa ada perintah dari atasan,” beber Arif.

Pihaknya masih belum mengetahui apa yang ditawarkan pelaku pada pihak lain sebab SPK terkait tidak ada anggarannya. Ia juga tak mengetahui apakah sudah transaksi yang terjadi antara pihak 1 dan 2.

Sejauh ini, Kemenperintelahmemeriksa12 orang yang terduga ikut terlibat kasus ini, tetapi baru 1 orang yang dilaporkan ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Terkait kasus ini, oknum LHS yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas-tugasnya. Sanksi maksimal yang bisa diterima yaitu pemecatan,tetapiKemenperin tetap mempersilahkan pihak-pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

“Sanksi yang ditetapkan maksimal pemecatan, terkait dengan hal ini kami mempersilahkan pihak-pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Sejauh ini belum ditemukan kerugian negara, murni ini adalah tindakan pribadi oknum modusnya adalah penipuan menggunakan SPK fiktif,” jelasnya.

Guna mencegah kasus serupa terulang, Kemenperin akan memperbaiki tata kelola barang dan jasa LPSE, serta keuangan.

“Kemenperin berkomitmen untuk memperkuat tata kelola keuangan secara konsisten dan akuntabel. Kami menjunjung tinggi akuntabilitas dan memperbaiki kelemahan yang ada,” tegasnya.

Kemenperin juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait pengaduan yang ada dan lebih berhati-hati.

“Harus lebih hati-hati juga, misal harus cek tanpa lelang kok sudah cair duit banyak, dan sebagainya,” sarannya.

[Gambas:Video CNN]

(num/sfr)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *