Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan sebagian klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 April lalu.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi mengatakan per 25 April pihaknya telah membayar klaim senilai Rp18 miliar dari total simpanan Rp24 miliar.

“Jadi dalam waktu seminggu, kami sudah dropping dana ke bank perwakilannya, ke bank yang kami tugaskan itu sebesar Rp18 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024, Jumat (3/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengatakan sisa klaim akan segera dibayar oleh LPS sesuai dengan proses verifikasi yang berlangsung.

“Saya pikir tidak ada halangan untuk membayar itu, LPS lancar bayarnya, uangnya banyak sekali,” tandasnya.

OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang terletak di Kudus, Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka kantor BPRS Saka Dana Mulia dinyatakan ditutup untuk umum dan harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban BPRS Saka Dana Mulia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham BPRS Saka Dana Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *