Jakarta, CNN Indonesia

Kasus barang kiriman dari luar negeri yang ditahan hingga kena denda bea masuk oleh petugas Bea Cukai tengah marak belakangan ini, mulai dari sampel robot action figure hingga alat belajar sekolah luar biasa (SLB).

Sebagai pihak yang mengimpor barang dari luar negeri harus paham betul aturan mainnya. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan barang kiriman dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Beleid yang berlaku efektif per 17 Oktober 2023 ini mengubah sejumlah ketentuan terkait. Misalnya, Bea Cukai tak lagi menerapkan skema official assessment dalam menghitung pajak dan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan mereka kerap dicap semena-mena saat masih menjalankan skema tersebut. Kini, mereka menerapkan mekanisme self assessment.

“Kalau dulu kan sering ‘Wah yang tahu nilai pabean itu, transaction value, hanya tiga pihak, yaitu penjual, pembeli, dan Tuhan’. Makanya, Bea Cukai pun ada sistem uji kewajaran yang diberitahukan,” katanya di Tangerang, Banten, Senin (29/4).

Nirwala menekankan Bea Cukai memberikan kepercayaan kepada importir hingga pembeli barang untuk memberitahukan nilai pabean tersebut.

Akan tetapi, jika ditemukan ketidaksesuaian data yang dilaporkan, importir bakal dikenakan denda.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui agar tidak didenda Bea Cukai:

1. Self assessment

Pada pasal 21 PMK Nomor 96 Tahun 2023, dijelaskan importir harus menuntaskan kelengkapan data berupa consignment note (CN). Ini harus diurus dengan skema self assessment.

“Nah, kalau kamu belanja online dari luar negeri, silakan untuk sampaikan dokumen pendukung ke pos/ekspedisi/jasa kiriman yang menangani paket mengenai informasi terkait impor barang kiriman kamu,” tulis akun X @beacukaiRI, dikutip Selasa (30/4).

Berikut beberapa informasi pendukung yang mesti disampaikan importir:

1. Barang apa yang dibeli
2. Harga barang tersebut
3. Invoice
4. Bukti transaksi
5. Link situs web pembelian

Akan tetapi, nilai pabean tersebut tidak boleh melebihi ketentuan freight on board (FOB) US$1.500. Jika kurang dari ketentuan tersebut dan CN yang dilaporkan sesuai, barang bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.

Jika barang tersebut melebihi FOB US$1.500 setelah penelitian oleh pejabat Bea Cukai, maka importir perlu mengurus pemberitahuan impor barang (PIB) atau PIB khusus (PIBK). Kecuali, barang tersebut diterima badan usaha yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, keringanan, hingga tarif preferensi.

2. Besaran bea masuk

Pada pasal 29 PMK 96/2023 dijelaskan barang kiriman dari luar negeri bisa bebas bea masuk jika dalam bentuk surat, kartu pos, dan dokumen.

Pembebasan bea masuk juga berlaku untuk CN dengan FOB tidak lebih dari US$3 per penerima barang, juga tak akan dipungut pajak penghasilan (PPh). Namun, tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) 11 persen, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sedangkan barang impor dengan nilai FOB US$3 hingga US$1.500 akan dipungut bea masuk flat 7,5 persen dan PPn 11 persen. Meski begitu, ada beberapa pengecualian terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.

Bersambung ke halaman berikutnya…







Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *