Jakarta, CNN Indonesia —
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali, mengaku mendapat keluhan soal jam operasional warung Madura yang sampai 24 jam. Lantas, seperti apa aturannya?
Keluhan itu disampaikan oleh pengusaha minimarket. Adapun warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.
“Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup,” ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).
Pihaknya pun berupaya menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Berdasarkan beleid itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket.
Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Lalu, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.
Namun, dalam aturan itu tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, yang biasanya memiliki skala lebih kecil dari minimarket.
Minimarket, dalam beleid yang sama, didefinisikan sebagai sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedagang yang mengambilkan barang untuk konsumen seperti yang dilakukan bisnis warung pada umumnya.
Namun, Suwarbawa menegaskan Satpol PP Klungkung segera turun ke lapangan guna mengecek warung Madura yang buka selama 24 jam.
“Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam. Terlebih, pengelola warung tersebut sering berganti-ganti pegawai yang mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.
(mrh/pta/bac)